*Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang APBD Tahun Anggaran 2025*
Banten – detikindonesianews.com// Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2025. Kegiatan ini berlangsung di Serang pada 5 Desember 2024.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pandeglang Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 315 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., memimpin evaluasi ini dengan tujuan memastikan rancangan APBD 2025 Kabupaten Pandeglang mematuhi regulasi nasional, sesuai dengan kepentingan umum, selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD, KUA, PPAS, serta KEM PPKF, dan konsisten dengan RPJMD sebagai panduan pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan APBD 2025 menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang kredibel, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, APBD dapat menjadi katalisator pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan provinsi agar seluruh program dapat berjalan optimal. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan memastikan anggaran mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
Pemerintah Provinsi Banten berharap sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dapat terus terjaga dalam menyusun APBD yang berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang.(ADV)