*Oknum Kades Blokang Diduga Kuat Lakukan Pungli Dalam Program PTSL 2024*
Kabupaten Serang.din.com// Kepala Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Yang Berinisial Yah Diduga Kuat Telah Melakukan Pungli (Pungutan Liar)Kepada Warga nya Dengan Alasan Untuk Mengurus Surat Surat (Akte) untuk Keperluan Pembuatan Sertivikat Tanah Pada saat Program Prona (PTSL) tahun 2024, yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasioanal.
Diduga Kuat Bahwa Oknum Kades tersebut telah Menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai Kepala Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,dikarenakan dengan sadar dan terstruktur meminta minta sejumlah Uang kepada Warga dalam pengurusan Sertivikat yang berdasarkan SK 3 Menteri hanya Rp 150.000,- tetapi Oknum kades blokang meminta lebih dengan dalih dalih pengurusan surat ini dan itu.
Sementara itu itu sudah sangat Jelas Bahwa Program Prona atau PTSL ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat Dengan SK tiga Menteri bahwa Program Ini Gratis tidak dipungut Biaya apapun demi membantu masyarakat yang kurang mampu.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)merupakan program Presiden RI Joko Widodo,Sejak dicanangkan Program Sertivikat Program Nasional Agraria (PRONA)di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini Gratis Tidak dipungut Biaya apapun.
Masyarakat bisa mendapatkan Sertivikat Tanah mereka dengan mengurus sejumlah Dokument Melalui Kantor Keluarahan atau Desa setempat.
Sementara itu Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Yang mendapatkan Kuota pembuatan Sertivikat gratis sebanyak 550 Sertivikat.
Sayangnya Program Presiden RI Joko Widodo diciderai Oleh Oknum Kepala Desa Yang berinisial Yah Memungut Biaya Pembuatan Sertivikat Gratis ini dengan meminta sejumlah Uang kepada warga masyarakat dengan alasan untuk mengurus akte sebesar Rp 500,000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)kepada warga Desa Blokang dari beberapa RT dan RW yang mendapat Program PTSL ini.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dilokasi Desa Blokang di berberapa Rt dan RW Desa Blokang para Warga yang secara Acak ketika tim Media yang langsung mewawancarai warga hampir semuanya mengatakan membayar kepada Pak Kades Yah,ada yang baru membayar Rp,250.000,- dan juga yang Lunas Membayar Rp 500.000,-.
Seperti yang diutarakan warga Desa Blokang Nama dan Alamatnya Ada di Redaksi Red,” Pada saat Isra Mi’raj diomongin dan diadakan Pengukuran kami dipinta sejumlah uang Rp 500.000 termasuk ibu saya di kampung S,Katanya Gratis Ko dipintain Uang sih,kami merasa keberatan Teh,klo saya si sudah bayar ke pak Kades sebesar Rp 250.000,- Sisanya nanti nga tau tuh kalau yang lain sudah ada yang lunas ada juga yang belum karena belum punya uang nya?,” Ungkap Bu warga Desa blokang.
Ditempat yang berbeda ketika diwawancari warga Rt 11 mengatakan hal yang sama,” Iya bu ada pembuatan Sertivikat cuma saya disuruh bayar Rp 500.000,- ke pak Lurah sisanya nanti nga tahu berapa? ,” tutur nya.
Kepala Desa Blokang Yahya saat dihubungi melalui Telepon Seluler nya mengatakan kepada Tim Media,” siapa Orang nya suruh bawa kesini kekantor Desa,saya mau tahu dan program ini juga baru dimulai pada hari ini(Kamis,7/3/24),saya saat ini sedang ada ditangerang pak ujar Kades Blokang memberi penjelasan.
Carik Desa Blokang Dedi saat di konfirmasi tentang Program PTSL ini mengatakan,” Pak Lurah dari pagi ada dikantor Desa(Kamis,7/3/24)tidak kemana mana dan kami tidak alergi terhadap media yang menjadi mitra kami silahkan saja kekantor Desa untuk Konfirmasi,” tutur Dedi Carik Desa Blokang.
Saat Kades Blokang dikonfirmasikan oleh media Pada Pukul (19.15 wib) mengatakan sedang ada ditangerang menjenguk staf nya yang tau program PTSL ini yang sedang sakit tetapi Cariknya mengatakan Lurah ada dikantor Desa dari pagi hingga sore ada dikantor,jelas dari keterangan konfirmasi kedua duanya tidak singkron adanya kebohongan demi menutupi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Blokang.
Jelas bahwa Program PTSL ini ada lah Gratis tidak dibenarkan memungut apapun,
UU no 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001,Pasal 12 huruf (e) Berbunyi Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan nya memaksa s seseorang memberikan sesuatu ,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,ancaman hukuman nya maksimal 20 tahun penjaraatau denda maksimal 1 Millyar.
Tim media berharap agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki diduga ada nya perbuatan melawan hukum demi kepentingan diri sendiri.(tim media)