Wanita Muda Diduga Menipu Penjualan Tanah di Puloampel,Sehingga Pengusaha Ini Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
SERANG,-detik Indonesia news.com// Direktur PT Gunung Gloria, Ruli menjadi korban penipuan dengan modus bilyet kosong. Akibatnya, pengusaha batu andesit ini mengalami kerugian hingga puluhan miliar.
Kuasa Hukum Ruli, Riko Setia Graha mengungkapkan, kasus ini berawal pada 18 September 2020 lalu. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan Salma Ali alias Fitri Aliane.
Obyek lahan atau tanah yang dibuat PPJB ini berada di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
“Tanah yang dilakukan PPJB antara klien kami dengan Bu Salma ini seluas 12,4 hektare,” ujarnya, Minggu 29 Desember 2024.
Dijelaskan Riko dalam kesepakatan yang jual beli tersebut disepakati harga tanah senilai Rp47,6 miliar. Dari kesepakatan itu, pihak pembeli harus menyetorkan uang muka Rp 5 miliar. “Akan tetapi uang muka itu tidak dibayarkan,” ujarnya.
Karena tak kunjung menyerahkan uang muka Rp 5 miliar, Salma sambung Riko kemudian menyerahkan bilyet giro sebanyak 36 buah kepada kliennya. Nilainya mencapai Rp 41,3 miliar. “Masih di tahun 2020 itu (penyerahan bilyet giro-red),” ujarnya.
Riko mengatakan, kliennya mengetahui menjadi korban penipuan setelah akan melakukan pemindahan uang di bilyet giro ke rekening pada tahun 2023 lalu. Saat akan dilakukan pemindahan, uang tidak dapat dilakukan karena bilyet nol rupiah.
“Ditolak pihak bank karena dalam bilyet giro itu tidak ada stempel perusahaan, selain itu dalam bilyet giro itu memang tidak ada uangnya,” ungkapnya.
Riko juga mengatakan, akibat penipuan tersebut kliennya mengalami kerugian yang besar. Sebab, tanah milik kliennya telah dilakukan eksploitasi pertambangan. “Sudah dilakukan aktivitas pertambangan,” katanya.
Riko mengakui, kliennya telah menerima uang pembayaran dari Salma terkait transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi nilainya tidak sebanding dengan harga jual tanah yang telah disepakati. “Berdasarkan putusan pengadilan kerugiannya Rp 39,6 miliar,” katanya.
Riko menambahkan, pihaknya telah melaporkan Salma ke Mapolda Banten. Dari laporan itu, warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah jadi tersangka,” tuturnya.(sumber, pppkri bn sat cilegon)