Bawaslu tindak lanjuti laporan FAS dalam Kasus Iklan layanan Masyarakat KPU Banten
SERANG|detik Indonesia news.com -Kasus dugaan ketidaknetralan KPU Banten dalam iklan layanan masyarakat saat Debat Perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mulai ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten .
Seorang saksi Pelapor dan dua orang saksi lainnya diperiksa oleh Bawaslu Banten melalui Sentra Gakumdu di Kawasan Kedalingan Jalan KH. TB. Akhmad Khatib , Kota Serang pada Kamis ( 07/11/2024 ).
Menurut Roni , saksi Pelapor dari Forum Aspirasi Sultan , dirinya dipanggil oleh Bawaslu Banten untuk klarifikasi dan tindak lanjut dari laporan dugaan ketidak netralan KPUD Banten dalam video Iklan Layanan masyarakat saat jeda Debat Pertama PilGub dan Pilwalgub Banten pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Iya kita datang hari ini ke Kantor Sentra Gakumdu untuk memenuhi Undangan dari Bawaslu Banten terkait laporan saya selaku Ketua Forum Aspirasi Sultan tentang dugaan ketidak netralan KPUD Banten dalam iklan Layanan masyarakat saat jeda Debat Pertama Pilgub dan Pilwalgub Banten pada 16 Oktober 2024 yang lalu.
Kita berharap Bawaslu segera mampu mengambil kesimpulan terkait dugaan ketidak netralan KPUD Banten Sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Jika memang terbukti , maka kita juga akan menindak lanjuti dengan laporan dugaan ketidak hati hatian penggunaan Uang Negara yang dilakukan KPUD Banten kepada Aparat Penegak Hukum lainya seperti Kepolisian , Kejaksaan atau bahkan KPK.
Ini sengaja kami lakukan agar ada efek jera dan kehati hatian dari para penyelenggara Negara termasuk KPUD sebagai Lembaga Adhoc Pemilu.
Ketika bicara uang Rakyat serta netralitas penyelenggara Pemilu , kita tidak akan main main, karena ini merupakan suatu kejahatan terhadap penegakan hukum dan Demokrasi.” Ujar Roni.
Sementara Anggota Bawaslu bidang Sengketa , Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa Undangan Klarifikasi yang disampaikan kepada satu Orang pelapor dan dua orang saksi merupakan ketentuannya dari UU., “pungkasnya.(fwb)