KPU Banten disoroti Forum Wartawan Banten Prihal iklan Kampanye.


Iklan layanan masyarakat kpu Banten,yang disiarkan di stasiun TV Swasta pada saat debat cagub Banten. 

Serang,detik Indonesia news.com//Siaran usai debat (intermezzo) Cagub di salah satu Studio TV nasional terdapat iklan ajakan kepada masyarakat yang di mana adanya video Yang tersebar di beberapa Stasiun TV nasional yang mengacungkan tangan seolah adanya dugaan keberpihakan dari salah satu pasangan Cagub banten oknum dari KPU tersebut mengajak masyarakat untuk mencoblos sambil mengacungkan jari,siaran tv pada Rabu malam tanggal 16-10-2024.

Menurut. Ani selaku pengurus FWB, siaran tesebut di duga sudah melanggar dari ketentuan kontisuensi komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu yang harusnya Tubuh KPU itu netral tidak keberpihakan dari pasangan manapun di kontestan pilkada ini,

Namun kita harus minta penjelasan nya secara langsung dalam hal ini karena ini bisa jadi polemik di kalangan masyarakat dan akan berdampak kepada Citra KPU di Provinsi Banten, ujarnya

Saat di konfirmasi ke KPU provinsi Banten oleh beberapa awak media,

Mohamad Ihsan, selaku ketua KPU provinsi Banten yang kebetulan usai rapat di gedung media center kpu pada Jumat, 18/10/2024.

“Terimakasih kepada kakang dan teteh dari media yang sudah mengingatkan dan mau datang ke sini untuk konfirmasi langsung dengan saya,ujar,M ihsan

“Namun perihal itu kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak baik bawaslu dan beberapa stasiun Tv dan youtube untuk di tackdown Video tersebut karena itu bukan maksud dari kami untuk mengarahkan atau apapun yang di kira publik, lebih tepatnya itu ketidak sengajaan kami dengan acara tersebut jadi kami di sini netral tidak keberpihakan dari pasangan calon manapun,tutur ketua KPU provinsi banten,Mohamad Ihsan

Saat konfirmasi ke Bawaslu provinsi banten,di terima divisi penyelesaian sengketa

Jenal mutaqin menjelaskan’ Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.”ujar Jenal.

Jadi kalo emang disini ada dugaan yang dimana KPU badan penyelenggaraan pemilihan Umum melakukan pelanggaran salah satunya yang di duga keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kami terbuka untuk menerima laporan hal apapun yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, ungkap nya.

“Untuk informasi ini waktu nya sedikit atau silakan buat laporan pengaduan kepada kami, hingga kami bisa secepatnya menyikapi dan menelusuri informasi ini, ” Arah Kenal Mutaqin. (Ade maman)

 

Berita Terkait

Top