276 Kades di Kabupaten Serang Dikukuhkan Masa Jabatannya Jadi 8Tahun oleh Bupati TatuChasanah


Serang.detikindonesianews.com-
Bupati Serang,Ratu Tatu Chasanah,Pada hari Selasa(9/7/2024) Mengukuhkan 276 Kepala desa dari 29 Kecamatan dikabupaten Serang.

Pengukuhan ini Menandakan Perpanjangan masa Jabatan Kades dari 6 tahun Menjadi 8 tahun,Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Acara Pengukuhan yang berlangsung dilapangan Tenis indor Ini dihadiri oleh berbagai Pejabat Penting,termasuk Kepala Kejaksaan Negri Serang LuLu Mustofa,Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko,kasat Intel AKP Tatang,Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Nanang Supriatna,Dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya,Tatu berpesan Kepada Para Kades Yang baru dikukuhkan agar senantiasa Mengedepankan Pelayanan Kepada Masarakat.Ia mengingatkan bahwa Tugas Utama Kepala desa adalah Untuk Memenuhi Kebutuhan Masarakat,baik dalam hal Infrastruktur,Pendidikan,Maupun Kesehatan.

Tatu Juga Mengingatkan Para Kades Untuk Berhati-hati Dalam Mengelola Keuangan Desa.

Ia Menekankan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara bukanlah hal Yang Mudah dan harus dilakukan dengan Penuh Kehati- hatian.

“Pengelolaan keuangan desa ini bukan hal mudah,Harus tepat Sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Jangan asal-asalan mengeluarkan anggaran,”Ujar Tatu.

Bupati Serang ini juga menyampaikan bahwa ForumKoordinasi Pimpinan Daerah Siap membantu Para kades dalam mengelola keuangan desa.

Forkopimda akan Memberikan Penyuluhan dan Pendampingan agar tidak terjadi kesalahan dalam Pengelolaan Keuangan.

“Forkopimda siap mendampingi para kades agar tujuan kita semua untuk pelayanan masyarakat tercapai,”kata Tatu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Serang Haryadi,Mengatakan bahwa 6 Kades dari 278 Kades Yang dikukuhkan tidak hadir karna sakit dan yang sedang melaksanakan ibadah haji.

“Nantinya,6 Kades yang tidak hadir ini akan menyusul untuk dikukuhkan,”ujar Haryadi.

Selain itu, Kepala desa Ketos Kecamatan Kibin,hajah Rohyati Dengan priode 2021-2029 Mengatakan terkait Penambahan Jabatan yang sebelum nya 6Tahun Dan sekarang Menjadi 8Tahun Menambah juga pelatihan kita didesa.Dan target kita tentu dalam pembangunan Desa menjadi lebih baik,”ujarnya (A.oman)

Posted in News

Berita Terkait

Top