Tak Memiliki Legalitas, Pabrik Produksi Sendal di Kawasan PT. YOOSHIN Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan.

Serang,detik Indonesia news.com// Perusahaan yang memproduksi sendal di Jl. Pengampelan Rt. 03 Kp. Nambo Walantaka, Serang Banten, Walantaka, Serang City, Banten 42183 Kawasan Yooshin diduga lalai terhadap hak karyawan dan menabrak aturan UU ketenagakerjaan.
Diketahui hasil investigasi awak media yang sempat melakukan wawancara kepada salah satu karyawan di Perusahaan tersebut bahwa sistem kerja berlaku 12 jam perhari dan 6 hari dalam seminggu dengan upah sebesar Rp. 100.000/hari tanpa adanya jaminan BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Selain itu karyawan yang bekerja tanpa status yang jelas karena tanpa adanya kesepakatan kerja diatas hitam putih seperti tanda tangan kontrak, dsb. Juga adanya pemecatan secara sepihak oleh perusahaan kepada beberapa karyawan.
Toha selaku Ketua Forum Wartawan Banten menjelaskan bahwa pihak yang sangat di rugikan adalah karyawan, karena jelas perusahaan lalai terhadap hak karyawan.
“Ya perusahaan bisa seenak nya saja memecat secara sepihak karena karyawan berada di posisi yang lemah tanpa adanya surat MOU kerja, dan membayar upah dibawah standar. Karyawan sangat dirugikan sekali” Kata Toha.
Hal ini jelas melanggar aturan tenaga kerja dan Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan tenaga kerja, antara lain: Teguran, Peringatan, Denda, Pembekuan izin usaha.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan tenaga kerja, antara lain: Penjara paling lama lima tahun, Denda maksimal Rp 500 juta.
Pelanggaran yang dapat dilakukan perusahaan terhadap aturan tenaga kerja, antara lain:
Tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan
Melanggar ketentuan jam kerja
Melanggar ketentuan lembur
Melanggar ketentuan hak cuti pekerja
Tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan
Memungut biaya penempatan tenaga kerja
Membayar upah di bawah upah minimum
Tidak membayar upah kepada pekerja yang sakit, cuti haid, menikah, melahirkan, keguguran, atau anggota keluarga meninggal dunia.
Toha menambahkan jika dirinya sangat mendukung sekali dan sangat mengapresiasi adanya pelaku usaha yang menciptakan lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Pribumi, Namun seharusnya usaha yang berjalan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus memenuhi hak pekerja, Agar tidak adanya asas pemanfaatan terhadap pekerja yang sudah memenuhi kewajiban nya.(th)








