Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Ternak dan Kendaraan Bermotor, 13 Tersangka Ditangkap
SERANG, detikindonesianews.com- Polres Serang menggelar konferensi pers pada Selasa (20/8/24) untuk mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Serang. Dalam kesempatan ini, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 13 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ternak.
Dalam penjelasannya, Kapolres Serang mengungkapkan bahwa dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, enam di antaranya adalah spesialis pencurian ternak, khususnya kerbau. “Kelompok ini telah melakukan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Serang, Lebak, dan Tangerang,” ujar AKBP Condro Sasongko.
Aksi mereka telah menjadi momok yang menakutkan bagi para peternak, terutama di daerah pedesaan.
AKBP Condro Sasongko menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang sangat terorganisir, tidak hanya mencuri ternak tetapi juga menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniadi, dalam konferensi pers, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai modus operandi para pelaku.
Ia menyebutkan bahwa kelompok pencurian ternak ini terakhir kali melakukan aksinya di daerah Jawilan, Kabupaten Serang, di mana mereka dengan kejam mengikat dan memukul korban yang sedang berjaga di kandang ternak.
“Dalam operasi penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pencurian,” jelas Andi Kurniadi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta sejumlah alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, dan kapak. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain kelompok pencurian ternak, AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande. Kelompok ini dikenal sangat lihai dan sering kali beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Secara keseluruhan, kasus-kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Khusus di wilayah Kabupaten Serang, terdapat 16 TKP terkait pencurian ternak, baik yang berhasil maupun yang gagal.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan masih ada terduga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan percobaan tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa terancam oleh aksi kejahatan tersebut.(A.oman)