*Penampungan Solar Bersubsidi Diduga Kuat Kebal Hukum*


Cilegon Merak, detik Indonesia news. com//Akhir akhir ini Ramainya perbincangan tentang ada jatah Bulanan untuk oknum Oknum Insan Pers, dan Control Sosial lain nya dari salah satu pengusaha yang juga sebagai seorang Ketua RT dikampung Madaksa Merak Cilegon Banten. 

Setiap Bulannya nya pengusaha tersebut memberi kan jatah bulanan sebagai uang Koordinasi sebesar Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) , dengan catatan mengisi daftar hadir Nama status dari media apa dari lembaga apa dan No HP nya,oleh karyawan Bos Pengusaha Solar Ilegal yang bernama Susanto.

Jatah Bulanan tersebut diberikan demi memperlancar nya usaha Kencingan Solar Bersubsidi dari Supir truk dari Bakauheni Lampung yang akan melintas ke Tol Merak Tangerang, dengan harga perliter nya dari mulai  Rp 7500,- sampai dengan Rp. 8000,- sebanyak 2 drigen ke penadah dan dijual kembali keIndustri. Atau tempat Galian pasir Di Jls dengan harga Rp 12.000,- penampungan mengambil laba perliternya sebesar Rp 4000,-.

Ketua Mapak Banten mengungkapkan, “Penampungan Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh Bos yang berinisial Al Da warga Madaksa yang kini tinggal di atas di langon kelurahan Mekar Sari Merak Cilegon, jelas telah merugikan keuangan Negara demi kepentingan diri sendiri atau Golongan, ” Ujar Ely Jaro Ketua Mapak.

Ditambahkan nya lagi, ” Dalam UU Tentang Migas, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 UU No: 11 Tahun 2020.,dan Pasal 55 UU No: 22 Tahun 2001,Tentang Migas. Ujar nya.

“Kami berharap Agar Pihak Aparat Penegak hukum untuk menindak oknum oknum yang telah merugikan negara dan juga Rakyat.ungkap nya.

Dilanjutkan nya, ” Yang membuat kami terheran heran tidak Mungkin pihak Aparat Penegak hukum tidak Mengetahui aktifitas tersebut yang dilakukan di Cikuasa Atas Gerem Merak disalah satu Rumah makan dekat POM Bensin dan ada juga dirumah makan Cikuasa atas dan yang Didepan POM Al, atau kah si Pengusaha ini Kebal Hukum, “pungkas nya.. (Riah) 

Berita Terkait

Top