Diduga Kuat Sejumlah Sekolah Dasar di Kota Serang Diarahkan Beli LKS ke Satu Toko


Toko Buku Adelia di jalan Ayib Usman depan Perum Bumi Agung Permai kecamatan Serang

Serang Kota – din.com,- Di Duga Kuat praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang semakin mencuat.

Seorang pengusaha yang diketahui memiliki Toko Buku Adelia diduga berperan aktif mengarahkan sejumlah sekolah tingkat dasar (SD) agar mewajibkan siswanya membeli LKS di tokonya.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, praktik ini tidak hanya terjadi di satu atau dua Sekolah Dasar. Dugaan kuat, pola serupa berlangsung di banyak SD yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, dan Kasemen.

Skemanya hampir seragam. Pihak sekolah dasar disebut mengarahkan kepada siswa siswanya dan orang tua murid untuk membeli LKS di satu toko tertentu, tanpa memberikan alternatif pilihan toko maupun penerbit lain.

Padahal, sesuai aturan, LKS bukan termasuk buku wajib. Sekolah, termasuk di tingkat Sekolah Dasar, juga dilarang mengarahkan atau terlibat dalam aktivitas jual beli buku kepada peserta didik.

Fakta di lapangan justru menunjukkan banyak orang tua murid SD merasa berada dalam posisi tertekan.

“Kalau tidak beli, anak dianggap belum lengkap bukunya dan takut tertinggal pelajaran. Mau tidak mau kami beli,” ungkap salah satu wali murid di SD yang berada di kecamatan Serang.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa, melainkan sudah mengarah pada pola yang tersusun rapi, sistematis, dan dilakukan secara luas, dengan potensi melibatkan lebih dari satu pihak untuk meraih keuntungan besar.

Sejumlah kalangan pemerhati pendidikan menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada praktik komersialisasi pendidikan, khususnya di lingkungan Sekolah Dasar, yang secara langsung memberatkan siswa dan orang tua.

Sorotan juga mengarah pada Dinas Pendidikan Kota Serang. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa diartikan sebagai pembiaran. Dan pembiaran itu tentu patut dipertanyakan,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini disusun, pihak Toko Buku Adelia maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat kini berharap kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti benar, publik menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan mencoreng tujuan pendidikan dasar yang seharusnya fokus mendidik anak, bukan menjadi ajang bisnis.

Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Serang saat didatangi ke kantor nya tidak berada ditempat,Begitu juga dengan Keoala Dinas nya H Nuri sedang ada kegiatan diluar penjelasan salah satu Staf Dindik kita Serang,hingga Berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Dindik Kota Serang.

(tim/th)

Posted in News

Berita Terkait

Top