*PEMBERITAAN PELECEHAN SEKSUAL YANG BEREDAR ITU ADALAH FITNAH YANG KEJAM*

Gambar ilustrasi
Serang, 12-Maret-2026,detik indonesia news.com- Belum lama ini telah beredarnya tentang Pemberitaan di berbagai media Online kasus Diduga Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kota Serang aktif dari Partai PKB.
Pengacaran (Lawyer) Terduga H.DK angkat bicara kepada Awak Media,” Berita Tentang Pelecehan Seksual yang dilaporkan oleh Saudari NW Warga Pandeglang itu adalah Fitnah yang sangat Kejam yang bertujuan ingin menjatuhkan nama baik Klien kami ini murni perbuatan pencemaran nama baik yang masuk dalam katagori KHUP pasal 310 -311,baru 433-434 UU 1/2023 dan UU ITE (Pasal 27 A/27 ayat 3)Pencemaran nama baik (Lisan?tulisan)menyerang kehormatan sementara Fitnah adalah Menuduh hal palsu sanksi 4 tahun penjara atau denda 1 Milliar Rupiah,” Ungkap Erwan SH Lawyer H.DK.
Dijelaskan nya lagi ” bahwa peristiwa ini bermula dari kerjasama sewa tempat untuk Dapur MBG yang telah disepakati dan dibuat perjanjian bersama hitam diatas putih pertahun Rp 86.400.000(Delapan Puluh Enama Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) didalam Perjanjian tersebut diuraikan bahwa pembayaran dilakukan disetiap bulan nya sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
Kerjasama sudah berjalan dengan baik tidak terjadi apa apa dan ibu NW juga yang nota bone nya sebagai P3K juga bekerja didapur MBG tersebut dengan gaji perhari nya Rp 100.000,(Seratus Ribu Rupiah) meskipun sempat ditolak karena yang bersangkutan sebagai P3K .
Entah ada angin apa tiba tiba Ibu NW pada saat itu bersama suaminya yang berinisial Tho mendatangi H.DK dengan memaksa meminta uang sewa tempat diperjanjian nya dibayar setiap bulan selama 4 (Empat) Tahun ,Ia meminta uang sewa semua nya,sudah barang tentu Klien Kami menolak karena tidak sesuai dengan perjanjian awal (Bukti Perjanji ada di H.DK).
Tiba tiba Muncul lah berita tentang Pelecehan Seksual sudah sebulan yang lalu kenapa tiba tiba muncul berita di media online tentang pelecehan setelah usut punya usut bahwa Ibu Nw ini juga sudah membuat laporan keterangan Palsu dengan mengajak para ibu ibu relawan yang bekerja didapur MBG tersebut agar memberikan keterangan bahwa H.DK telah melakukan pelecehan kepada semua Karyawan yang ada dengan di iming imingi sejumlah uang sebesar Rp 500.000,_ (Lima Ratus Ribu Rupiah) seperti yang berinisial WT(Yos) bukti percakapan melalui WA ada di Lawyer.
Sudah tentu kami demi tegak nya supremasi hukum kami akan membuat laporan balik karena ini sudah sangat menciderai klien kami dan Partai yang mengusungnya, laporan dan keterangan palsu tersebut juga berdampak kepada keluarga klien kami,”Pungkas nya.(TH)








